Secara umum, Candi Jawi memiliki ukuran panjang 14,24 m, lebar 9,55 m, dan tinggi mencapai 24,5 m. Dengan ukuran tersebut, Candi Jawi memiliki bentuk yang tinggi dan ramping. Pada bagian kaki candi dihiasi oleh relief yang menggambarkan suatu cerita. Menurut catatan pengelola, sampai saat ini relief tersebut belum bisa terbaca secara penuh, mengingat relief dibuat sangat tipis sehingga beberapa bagiannya sudah rusak dan tidak dapat terbaca dengan utuh.
Meski demikian, beberapa peneliti meyakini relief pada bagian kaki Candi Jawi menceritakan tentang Pradaksina, yaitu upacara keagamaan yang berhubungan dengan penghormatan terhadap Dewayadnya. Sementara pada bagian tubuh candi terdapat relung-relung, yang pada bagian atasnya dilengkapi dengan hiasan kepala Kala. Sedangkan pada bagian tubuh candi terdapat bingkai berbentuk persegi mendatar.
Atap Candi Jawi menyerupai bentuk pagoda yang memiliki tiga tingkatan. Jenis batu bagian atap berbeda dengan jenis batu pada bagian lainnya. Bagian atap Candi Jawi sebagian besar dibangun dengan menggunakan batu putih, sementara bagian tubuh dan bagian bawah didominasi oleh batuan andesit. Menariknya, pada Candi Jawi terdapat bilik pada bagian tubuh candi. Menurut kitab Kertanegara, di dalam bilik tersebut dahulu terdapat arca-arca Siwa.
Terdapat perbedaan pendapat para ahli mengenai fungsi candi yang dibangun sekitar abad ke-13 ini. Salah satu pendapat mengatakan, bahwa Candi Jawi dibangun sebagai tempat pendhermaan (penyimpanan abu jasad) bagi Raja Kertanegara. Namun pandangan lain justru mengungkapkan bahwa Candi Jawi bukanlah tempat pendhermaan bagi Raja Kertanegara, mengingat saat candi dibangun, Raja Kertanegara masih hidup.
Namun ada pendapat yang mengatakan, Candi Jawi merupakan tempat yang difungsikan sebagai kuil pemujaan bagi para dewa. Hal tersebut merujuk pada relief pradaksina yang tergambar pada bagian kaki candi. Candi Jawi yang dikenal oleh para peneliti dengan nama Candi Jawa-Jawa ini juga sempat runtuh dan mengalami pemugaran pada 1938-1941. Kini candi ini menjadi salah satu bangunan cagar budaya peninggalan zaman kedinastian yang dilindungi undang-undang.
Sumber : www.indonesiakaya.com
0 komentar:
Posting Komentar